Pendaftaran hak paten dan hak kekayaan intelektual akan dipermudah dengan tujuan memicu kreatifitas
Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) Robert Lighthizer pada Jumat secara resmi memulai penyelidikan praktik kekayaan intelektual China berdasarkan
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah untuk mencegah pencurian kekayaan intelektual oleh pesaing AS.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, pada 2017 jumlah kekayaan intelektual Indonesia sebanyak 2.271 paten. Angka tersebut melonjak drastis dari tahun sebelumnya sebanyak 1.000-an paten.
Washington dan Beijing telah membuat kemajuan signifikan dalam perlindungan kekayaan intelektual, transfer teknologi, pertanian, layanan, mata uang, dan banyak masalah lainnya.
Nasir menyebut sulitnya peneliti menyerahkan paten miliknya untuk digunakan industri, sebagai salah satu penyebab mandegnya hilirisasi inovasi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) meminta sengketa yang terjadi atas persoalan merek diselesaikan melalui proses hukum.
Kesepakatan ini termasuk di dalamnya menuntut China meningkatkan pembelian produk pertanian AS dan perlindungan untuk kekayaan intelektual. Namun tidak dipaparkan rinciannya secara spesifik.
Wujud hak kekayaan intelektual komunal itu adalah pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ada dua yakni Hak Kekayaan Intelektual Komunal dan ada Kekayaan Personal